Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan kegiatan penertiban. Kali ini, Satpol PP melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di sekitaran Jalan Diponegoro, Kamis (02/07/2020) siang.
Dalam rangka pemantauan dan penertiban para pegiat usaha lapangan baik itu PKL, pedagang asongan, penjual koran, anak punk serta pemasangan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, terutama yang mengganggu kepentingan umum dan keselamatan pejalan kaki.
Anggota dari PNS Fungsional Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Gubernur dan semua tupoksi tentang Satpol PP.
“Selain melakukan penertiban kepada sejumlah PKL, juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemerintah agar tidak membuat kerumunan”, ucap PNS Fungsional Satpol PP Provinsi Kalteng, Triyono M, Kamis (02/07/2020).
Triyono M menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan penertiban agar masyarakat bisa disiplin dan mengikuti imbauan Pemerintah. Menurutnya, kedisiplinan warga juga merupakan kunci sebagai upaya penekanan virus korona.
Kita akan terus menyosialisasikan ini kepada masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona, tambahnya.
Adapun sasarannya yaitu jalan protokol yang biasanya berdekatan atau bersebelahan dengan Perkantoran Pemerintah Provinsi, jalan-jalan yang dilalui oleh Pejabat Pemerintah Daerah dan tamu dari luar kota, tetapi utamanya dalam kegiatan ini dilakukan agar Kota Palangka Raya tetap cantik, asri dan teratur.
( Penulis: ABR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Satpol PP Prov. Kalteng )