Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H. Sugianto Sabran menyatakan memperpanjang masa status tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 yang sebelumnya ditetapkan pada 7 Maret lalu, kini diperpanjang terhitung pada 17 April 2020 hingga 25 Juni 2020 mendatang atau selama 70 hari, Rabu (15/04/2020) Sore.
“Kami akan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 selama 70 hari, terhitung sejak 17 April 2020 nanti sampai dengan tanggal 25 Juni 2020 mendatang.” ucap H. Sugianto Sabran saat siaran langsung Press Release melalui akun media sosial Facebook.
Diperpanjangnya masa status tanggap darurat tersebut karena masih meningkatnya penyebaran virus tersebut di Kalteng. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Kalteng untuk dapat mengikuti anjuran dari Pemerintah agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan dengan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
“Saya minta masyarakat Kalimantan Tengah peduli atas anjuran dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW. Ini sangat penting untuk menekan angka kasus Covid-19 yang menyebar di Kalteng, yaitu dengan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat,” tutur Sugianto.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: www.facebook.com/sugianto.sabran.1, https:corona.kalteng.go.id) )