Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan patroli pengawasan terhadap masyarakat untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) terutama di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpul masyarakat Kota Palangka Raya, Senin (23/03/2020) siang.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid- 19 di Kalimantan Tengah,” ucap Baru, S.Pd., M.Si. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng.
Baru menjelaskan, patroli ini dilakukan dengan memberikan tindakan persuasif dalam bentuk memberikan informasi dan himbauan terkait wabah virus corona (COVID-19) kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di tempat keramaian. Selain itu, Baru memberikan arahan agar semua pihak bersama-sama menjaga keselamatan dan kesehatan, serta selalu menjaga kebersihan diri guna menekan penularan Covid- 19.
“Para personil melakukan patroli untuk membubarkan keramaian masyarakat terutama anak-anak remaja yang diliburkan sekolahnya beberapa waktu lalu ” jelas Baru saat ditemui Tim Media Pol PP Provinsi Kalteng diruangannya.
Dalam patroli ini, pihak Satpol PP Provinsi Kalteng mendapati sejumlah anak-anak remaja yang sedang berkumpul di warnet/rental permainan playstation. Petugas Satpol PP pun langsung meminta sekaligus mengarahkan mereka agar membubarkan diri, serta pulang kerumah masing-masing. Selain itu masih banyak ditemukan anggota masyarakat terutama anak-anak muda yang sedang berkumpul (nongkrong, red) dengan bebasnya dibeberapa tempat seperti cafe, warung makan dan sebagainya.
Imbauan ini merupakan bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), agar tidak ada masyarakat yang terkena dampak dari penyebaran virus ini. Satpol PP Provinsi Kalteng akan terus memastikan tidak ada aktivitas masyarakat yang berlebihan di luar rumah, namun untuk pencegahan secara optimal diperlukan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )