Mataram, (satpolpp.kalteng.go.id) – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia dilaksanakan di Mataram, 01 s/d 02 Maret 2020 bertepatan dengan pelaksanaan HUT SatPol PP ke-70 dan Satlinmas ke-58. Dalam Rapat yang diikuti oleh seluruh Satpol PP di Indonesia ini, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Dr. Arief M. Edie, M. Si menjelaskan, mulai tahun 2020 ini Satpol PP seluruh Indonesia memulai bekerja dalam kehidupan bermasyarakat dan akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam setiap kehidupan masyarakat. Beliau mengintruksikan agar seluruh Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia bertekad menjadi lebih humanis, lebih dicintai rakyat dan menjadi penyeimbang kehidupan bermasyarakat.
‘’Pol PP bukan pasukan yang berperang dengan masyarakatnya. Pol PP penyeimbang kehidupan bermasyarakat,’’ katanya.
Beliau berharap masyarakat tahu persis, bagaimana hak dan kewajibannya. Apapun yang dilakukan Satpol PP bukan untuk mematikan rantai ekonomi. Arief mengatakan, masyarakat boleh berusaha tetapi jangan menganggu kehidupan warga negara yang lain.
‘’NKRI adalah milik bersama seluruh warga negara Indonesia. Jalan, trotoar adalah milik umum. Membangun dengan IMB yang ada juga harus sesuai ketentuan, jangan atas keinginan pribadi melanggar ketentuan yang dibuat Pemda,’’ Tegasnya.
Dalam Rakornas tersebut telah sepakat seluruh Satpol PP di Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa Satpol PP adalah satu. Pertama, sebagai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pelaksanaan dari sebagian enam urusan wajib pelayanan dasar, salah satunya trantibum linmas pasal 255 dan 256. Disebutkan bahwa Pemda wajib membentuk Satpol PP.
Menurut Orang nomor satu Satuan Polisi Pamong Praja Indonesia ini, Pemda harus memaksimalkan dengan baik fungsi dari Satpol PP. Pemda harus mendayagunakan Satpol PP untuk meningkatkan PAD. ‘’Ini harus dipahami oleh para kepala daerah,’’ katanya.
Dalam regulasi, kata Arief sudah sangat jelas. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemda wajib melaksanakan trantibum linmas. Dalam Pasal 255 dan 256 disebutkan bahwa Pemda wajib membentuk Satpol PP. Kemudian PP Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang tupoksi Pol PP. Ada juga Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tentang sarpras dan pengadaan untuk Satpol PP. Juga ada regulasi yang mengatur tentang jabatan fungsional Satpol PP.
“Semuanya sudah lengkap. Tinggal kepala daerah mau melaksanakan atau tidak. Kalau dia mau melaksanakan trantibum linmas, iya laksanakan. OPD yang melayani masyarakat dalam bidang trantibum linmas, adalah Satpol PP,” terangnya.
( Penulis: AAR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Media Online )