Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Untuk meningkatkan kapasitas para anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalteng menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Implementasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019, yang bertempat di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Willem A. Suta Kota Palangka Raya, Rabu (26/06/2019) pagi.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama 2 hari, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya Kasat Pol. PP. Provinsi Kalteng berharap dengan adanya Bimtek ini seluruh SDM anggota Satpol PP Tingkat Kabupaten/Kota dapat meningkat secara maksimal terutama dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah untuk mewujudkan Kalteng BERKAH.
“Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat, perlu peningkatan secara maksimal terutama dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM). Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut maka Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019 ini” ucapnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini di ikuti 50 orang peserta yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah 22 orang, Satpol PP Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Tengah 28 orang. Narasumber dalam kegiatan Bimtek ini antara lain dari Direktorat Pol. PP dan Linmas Kemendagri, Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, dan Satpol PP Provinsi Kalteng.
Tujuan diselenggarakannya Bimtek ini untuk terciptanya SDM anggota Satpol PP yang handal dan profesional dalam mengimplementasikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatnya koordinasi dan senergisitas antar instansi terkait.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )