Jakarta, (satpolpp.kalteng.go.id) – Rapat sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Satpol PP dan Permendagri tindak lanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari Jum’at (17/05/2019) di Hotel Orchadz Industri, Jakarta Pusat. Dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Se- Indonesia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, BARU, S.Pd., M.Si mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti dan menghadiri Kegiatan tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dari hal itu Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan Terbitnya Permendagri tersebut agar Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dapat mempedomani 3 (tiga) Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang SPM. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, apabila dilaksanakan sebagaimana mestinya, diharapkan dapat menunjang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja secara maksimal, serta dukungan anggaran yang sesuai.
( Penulis: SH, Editor: AAR/YS, Layout: YS )