Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Patroli Pengawasan, Sosialisasi, serta Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 08.00–11.00 WIB di Kota Palangka Raya sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan yang diawali dengan apel pengarahan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng ini melibatkan tiga tim yaitu Tim Seksi Penegakan dipimpin Nellyana, S.STP., M.Si, Tim Seksi Pengawasan dipimpin Ferdo Hutkrianto, S.H, serta Tim Jabatan Fungsional dipimpin Jaya, S.Pd., M.Si., yang masing-masing diterjunkan ke sejumlah rute berbeda dengan tujuan yang sama, yakni menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menggunakan kendaraan operasional, seluruh tim menyisir berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Yos Sudarso, Galaxy, Lambung Mangkurat, C. Bangas, Rajawali, Tingang, Antang, Bukit Keminting, Bundaran Garuda, Bukit Raya, Sangga Buana, Lawu, hingga area Stadion Sanaman Mantikei. Dari hasil patroli, sebanyak 104 spanduk dan reklame ilegal berhasil ditertibkan, khususnya yang terpasang di tiang listrik, tiang jaringan internet dan pepohonan karena mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, petugas memberikan teguran kepada pedagang yang melewati batas jalur hijau, melakukan pengawasan parkir di bahu jalan, sosialisasi kebersihan kepada PKL, penertiban pedagang BBM eceran di kawasan Pesanggrahan Tjilik Riwut, serta imbauan kepada pelajar agar tidak bolos pada jam sekolah. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. “Patroli ini kami bagi menjadi tiga tim, yaitu Tim Jabatan Fungsional, Tim Penegakan, dan Tim Pengawasan yang disebar di berbagai rute dengan tujuan yang sama, yaitu menciptakan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Satpol PP hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga melindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Dedi Setiadi, S.E., menyampaikan bahwa hasil kegiatan menunjukkan efektivitas pengawasan di lapangan. “Dari laporan yang kami terima, sebanyak 104 spanduk dan reklame berhasil ditertibkan, beberapa pedagang juga telah diberikan teguran, serta seluruh rangkaian patroli berjalan aman dan kondusif. Ini menunjukkan respons masyarakat mulai baik terhadap upaya penegakan Perda,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga wajah Kota Palangka Raya tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )