Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir dalam kegiatan Diskusi Ilmiah dengan tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” yang digelar di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jum’at (15/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., serta Dr. Agustin Teras Narang, S.H., tokoh nasional sekaligus pemerhati isu-isu masyarakat hukum adat. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat adat, dan unsur Forkopimda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi ilmiah ini yang dinilai penting untuk memperluas pemahaman mengenai kontribusi masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah. Forum ini menjadi ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam paparannya, kedua narasumber menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan pembangunan dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat adat. Mereka juga menyoroti perlunya partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Satpol PP, Mikelson Damek, S.T., M.T., menyampaikan bahwa diskusi tersebut memberikan wawasan penting mengenai posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan daerah secara humanis, tertib, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal.
“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Satpol PP sangat mendukung hasil diskusi ilmiah ini. Kami memahami bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran yang tak ternilai dalam menjaga keberagaman dan kearifan lokal yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Dukungan kami terhadap kebijakan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat akan terus diperkuat agar tercipta keseimbangan antara pembangunan yang progresif dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal,” ujar Mikelson Damek.
Melalui kegiatan diskusi ilmiah ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama mengenai peran vital masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah dan penguatan NKRI. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar hasil diskusi ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret di berbagai sektor pembangunan.
( Penulis: AL, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )