Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di sepanjang Jalan Hiu Putih dan Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sekitar 37 buah media luar ruang berupa spanduk yang kedaluwarsa, rusak, tidak berizin, serta dipasang di tempat yang dilarang seperti fasilitas umum dan pohon. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut diatur antara lain larangan memasang media informasi atau iklan yang menghambat fungsi ruang milik jalan (Pasal 9), larangan menempel atau memasang iklan/reklame pada fasilitas umum dan pohon (Pasal 12), serta larangan menggantungkan benda apapun pada pepohonan dan taman di tempat umum (Pasal 27).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
“Penertiban spanduk tak berizin ini bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau agar setiap pemasangan spanduk atau reklame dilakukan sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari instansi terkait,” ujar Baru.
ementara itu, Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, SE., menjelaskan bahwa hasil kegiatan tersebut telah dilaporkan secara berjenjang sebagai bagian dari evaluasi penegakan peraturan daerah.
“Dari hasil patroli, sebanyak 37 spanduk ditertibkan karena melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin, terutama di titik-titik yang rawan pemasangan spanduk tanpa izin agar tidak menimbulkan kesemrawutan visual di ruang publik,” jelas Dedi.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat dapat lebih sadar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan.
“Kota yang tertib dan indah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga hasil kepedulian kita semua,” tutup Baru.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )