Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan pengawasan, sosialisasi, dan penanganan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Palangka Raya, di antaranya Jl. W. Sudirohusodo, Jl. Diponegoro, Jl. Keruing, Jl. Jati, dan Jl. Adonis.
Sebelum pelaksanaan, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalteng, Nellyana, S.STP., M.Si., memberikan arahan teknis kepada seluruh personel di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan lapangan dilakukan dengan menggunakan kendaraan operasional truk Satpol PP, serta perlengkapan pendukung seperti palu, tang, dan linggis.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan dan menertibkan sebanyak 33 media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan banner yang telah melewati batas waktu izin atau dipasang pada lokasi terlarang, seperti di pohon dan tiang listrik. Penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik, yakni Jl. W. Sudirohusodo sebanyak 3 buah, Jl. Diponegoro sebanyak 5 buah, Jl. Keruing sebanyak 8 buah, Jl. Jati sebanyak 3 buah, dan Jl. Adonis sebanyak 11 buah, dengan total keseluruhan 33 media luar ruang yang berhasil ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menjaga estetika kota serta mendukung terciptanya ketertiban umum.
“Penegakan Perda bukan hanya soal menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap aturan yang berlaku. Media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya melanggar estetika, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Baru I Sangkai.
Lebih lanjut, Kasi Penegakan Satpol PP Prov. Kalteng, Nellyana, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan arahan teknis.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mematuhi ketentuan dalam pemasangan media luar ruang. Mari bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan kota Palangka Raya agar tetap nyaman dan aman,” tutup Nellyana.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan mendukung terciptanya Kalteng Aman dan Nyaman.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )