Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat evaluasi hasil penilaian sementara Self Assessment Questionnaire (SAQ) sekaligus pembagian tugas perbaikan data dukung pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Ruang PPID Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PPID Pelaksana, Lugikaeter, S.Hut., M.Si., dengan notulis Anita Rahman, S.E., serta dihadiri oleh seluruh tim PPID Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, Ketua PPID menyampaikan bahwa evaluasi SAQ menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana capaian kinerja PPID Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengelolaan informasi publik. Berdasarkan hasil telaah sementara, masih terdapat sejumlah data dukung yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, baik dari sisi administrasi, sarana prasarana, maupun digitalisasi layanan informasi publik. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penyediaan papan informasi, daftar jenis informasi publik, hingga penunjuk arah ruang PPID yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 1 September 2025.
Selain itu, proses digitalisasi layanan juga menjadi prioritas, termasuk penyelenggaraan layanan informasi interaktif seperti podcast, kanal YouTube, dan siaran langsung yang direncanakan berlangsung secara berkala. Adapun kelengkapan berkas administrasi, baik layanan elektronik maupun non-elektronik, akan ditempatkan di desk layanan PPID, sedangkan arsip dan dokumentasi diwajibkan untuk diunggah paling lambat pada 28 Agustus 2025.
Ketua PPID Pelaksana, Lugikaeter, S.Hut., M.Si., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perbaikan SAQ tidak hanya menjadi kewajiban teknis, melainkan juga bentuk komitmen Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“PPID Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Melalui evaluasi SAQ ini, kami ingin memastikan seluruh data dukung tersusun dengan baik, sistem informasi berjalan optimal, serta layanan digital dapat menjangkau masyarakat lebih luas,” ungkap Lugikaeter. Ia juga menambahkan bahwa sinergi seluruh tim menjadi kunci utama dalam menyukseskan target perbaikan data dukung yang diharapkan dapat mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan terpercaya di Provinsi Kalimantan Tengah.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )