Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya
    • Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam
    • Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir
    • Satpol PP Kalteng Amankan Kegiatan Senam Sehat ASN Pemprov Kalteng Pada Peringatan Hari Ibu Ke-97
    • Operasi Zebra Telabang 2025: Patroli Intensif untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    • Satpol PP Kalteng Ikuti Lomba Paduan Suara HUT KORPRI Ke-54
    • Satpol PP Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    • Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Penertiban » Tindak Tegas ODOL, Satpol PP Kalteng Terapkan Sanksi Bertahap Hingga Penghentian Operasi
    Penertiban

    Tindak Tegas ODOL, Satpol PP Kalteng Terapkan Sanksi Bertahap Hingga Penghentian Operasi

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng28 Juni 2025Updated:18 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pangkalan Bun, Kab. Kobar, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka mendukung terwujudnya Kalimantan Tengah Bebas Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Terpadu melaksanakan Pelaksanaan Penertiban Terpadu dalam rangka Pengawasan Angkutan Hasil Kebun, Hutan, dan Tambang yang kelebihan muatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 27–28 Juni 2025.

    Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025 serta arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk melakukan pengawasan terpadu di seluruh ruas jalan strategis. Penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah.

    Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban berjalan aman dan kondusif berkat dukungan semua pihak dan koordinasi di lapangan. “Selama dua hari pelaksanaan, kami mendapati sejumlah kendaraan angkutan hasil kebun dan tambang masih memuat lebih dari batas sumbu terberat delapan ton yang diatur dalam Perda. Para pelanggar diberikan teguran lisan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Ini adalah langkah awal pembinaan yang bersifat humanis namun tegas,” terang Dedi.

    Beliau menambahkan bahwa Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan melindungi kepentingan publik.“Penertiban terpadu akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan agar para pelaku usaha angkutan lebih patuh terhadap aturan dan mendukung infrastruktur jalan yang aman dan layak pakai,” tambahnya.

    Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Kalteng, Satelit, menegaskan pentingnya penerapan sanksi bertahap bagi pelanggar yang membandel.

    “Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak segan memberikan sanksi lebih tegas berupa surat teguran tertulis, penundaan hingga penghentian operasional kendaraan di ruas jalan tertentu. Langkah ini sebagai efek jera agar pengusaha angkutan benar-benar mematuhi ketentuan,” ujar Satelit.

    Dalam kegiatan di lapangan, petugas juga memastikan setiap kendaraan angkutan menggunakan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH), serta melengkapi administrasi kendaraan sesuai aturan. Semua dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.“Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi batas muatan. Dengan sinergi ini, kita wujudkan Kalteng Bebas ODOL demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Dedi. Penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Terpadu untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.

    ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

    Social media sharing
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya

    10 Desember 2025

    Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5

    26 November 2025

    Satpol PP Provinsi Kalteng Gelar Patroli Malam, Tertibkan Aktivitas yang Berpotensi Ganggu Ketertiban Di Sekitar Rumah Jabatan Gubernur

    24 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0552121
    Hari ini : 67
    Kemarin : 538
    Bulan ini : 5681
    Tahun ini : 61999
    Total Kunjungan : 552121
    Who's Online : 4
    Alamat IP anda: 17.246.19.192
    © 2025 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.