Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Maraknya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang datang ke Kota Palangka Raya tanpa memiliki KTP domisili Palangka Raya, serta pentingnya setiap orang untuk membawa identitas diri sebagai tanda pengenal saat bepergian, menjadi perhatian khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama Perangkat Daerah/Instansi lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Dishub, DisDukcapil dan lain-lain yang tergabung di dalam Tim Terpadu, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pada Kamis (13/06/2024), yang bertempat di halaman depan kantor TVRI Kalteng jalan Yos Sudarso, dengan menyasar pelanggar dari Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Pasal 81 ayat (5) terkait Kewajiban membawa E-KTP saat berpergian dan Pasal 106 terkait Sanksi Administrasi terhadap Setiap WNI yang berpergian tidak membawa E-KTP).
Sebanyak 31 orang terjaring dari pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pukul 15.00 s.d 17.00 WIB, yang kemudian dilanjutkan ke proses pendataan dan pemeriksaan kembali oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan setelahnya langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis serta sanksi administratif berupa denda dengan nominal uang Rp. 100.000,- yang langsung diterima oleh Badan Keuangan Aset Daerah Kota Palangka Raya untuk masuk ke dalam Kas Daerah.
“Operasi Yustisi kependudukan bertujuan mengingatkan kembali masyarakat mengenai pentingnya untuk selalu membawa KTP kemanapun saat berpergian,” ungkap Berlianto Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya disela-sela kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung ada sekitar kurang lebih 1656 orang yang diperiksa dengan kriteria pemeriksaan, yakni masyarakat tersebut tidak membawa dokumen identitas diri berupa e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas dirinya karena hilang/rusak dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian terdekat.
Dijelaskannya, jika para pelanggar ini langsung dikenakan dendam administratif sebesar Rp 100 ribu. Uang itu nantinya akan langsung masuk kas daerah karena ada bendahara penerimanya langsung. “Kegiatan ini akan digelar kembali melihat situasi dan kondisi kebutuhan. Kami akan menjadwalkan kembali mungkin pada akhir tahun mendatang, ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Kalteng, Supardi mengatakan bahwa pihaknya di sini bersama-sama membantu agar kegiatan yang digelar oleh Satpol PP Kota Palangka Raya ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. Serta dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya e-KTP atau IKD untuk dibawa saat bepergian.
“Penting sekali kita sebagai warga negara yang baik untuk selalu membawa e-KTP atau IKD, terlebih fungsi kartu identitas diri sekarang banyak sekali, contoh seperti urusan administrasi perbankan dan saat hendak bepergian naik pesawat terbang, pasti itu akan selalu diminta,” ungkap Supardi Kabid Gakda Satpol PP Provinsi Kalteng.
Turut terlibat dalam Tim Terpadu kegiatan Operasi Yustisi kali ini Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Koordinator Pengawas PPNS), Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Ray, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )