Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang digelar Senin (11/12/2023) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng meraih predikat Cukup Informatif Kategori Badan Publik Perangkat Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng kepada Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Bahalap Palangka Raya, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Drs. H. Nuryakin, M.Si.
Apresiasi yang didapatkan tentunya menjadi wujud nyata komitmen Satpol PP Provinsi Kalteng dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.
Satpol PP Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan tersebut pada 13 September 2023 lalu, di mana Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta Tim PPID menerima kunjungan Tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon dalam rangka mengevaluasi hasil penilaian mandiri atau self assessment questionnaire terhadap sejumlah aspek yang terdiri dari kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, hingga komitmen organisasi.
Sebagai salah satu badan publik, Satpol PP Provinsi Kalteng senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan. Bentuk keterbukaan informasi publik tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti pelayanan permohonan informasi bagi mayarakat umum, publikasi sejumlah informasi publik (informasi berkala, tersedia setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan) di website maupun media sosial.
Baru I Sangkai Kasat Pol PP Prov. Kalteng mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi dan mencoba membuat sejumlah terobosan baru untuk mendongkrak kembali prestasi yang pernah didapatkan sebelumnya agar lebih baik dari yang sekarang.
“Kita akan terus melakukan evaluasi dan mencoba setiap terobosan yang ada agar predikat yang dulu pernah kita capai (kategori menuju informatif), dapat kembali kita raih dan bahkan bisa lebih baik dari yang sekarang.” tutur Baru I Sangkai.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )