Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejari dan TNI-Polri menyambangi beberapa indekos dan barak yang ada di Wilayah Kota Palangka Raya. Dari penelusuran yang dilakukan, didapati adanya tiga pasangan remaja berstatus belum menikah berada dalam kamar indekos yang sama, Selasa (31/10/2023).
Razia di barak-barak tentunya berdasarkan laporan dari masyarakat karena banyak yang resah oleh penghuni yang bukan pasangan suami istri. Razia tersebut dilakukan tentunya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 terkait aturan dalam pengelolaan barak dan kos-kosan.
Pada Perda Nomor 16 Tahun 2011 tertera dalam Pasal 12 setiap pengelola barak atau kos-kosan melarang penghuni dalam satu kamar kos atau barak tersebut berbeda jenis kelamin yang bukan hubungan sedarah dalam satu bangunan.
Untuk tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam satu barak langsung digiring ke kantor Satpol PP Palangka Raya. Ketiga pasangan tersebut saat berada di kantor Satpol PP juga dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan sehingga, perda yang sudah dibuat benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Orang tua wali tiga pasangan tersebut juga kami panggil dan dimintai keterangan agar orang tuanya bisa membina anak-anaknya.
Dokumentasi Kegiatan:
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )