Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Mulai hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, kawasan Taman Yos Sudarso Kota Palangka Raya telah steril dari pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan pada area tersebut, yang kemudian para PKL ini direlokasi ke tempat yang lebih layak yakni di Pasar Datah Manuah atau lebih dikenal dengan Pasar Mini Yos Sudarso, yang mana Pasar tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Penertiban dan Relokasi PKL ini merupakan hasil dari sinergitas yang dijalin antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kota Palangka Raya sebagai upaya untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kota Palangka Raya, yang mana hal ini selaras dengan tugas, pokok dan fungsi dari Satpol PP yang telah diatur dalam amanat undang undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 ayat (7).
“Perlu masyarakat ketahui bersama, pelaksanaan kegiatan yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang kami (Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya) laksanakan pada tanggal 22 September 2023 di Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, yang mana pada rapat ini menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya adalah terjalinnya sebuah komitmen bersama untuk saling bersinergi mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakt dan pelindungan masyarakat di Kota Palangka Raya, sebagaimana yang telah diatur oleh undang undang,” jelas Eric Dovico Lampe Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalteng.
Sebelum dilakukannya penertiban dan relokasi, para PKL dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh Satpol PP Kota Palangka Raya selama beberapa hari, serta melakukan sosialisasi dengan cara berkomunikasi secara door to door untuk mengetahui keluh kesah dan pendapat dari para PKL, serta memberi tahu maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Kemudian, setelah pendataan dan sosialisasi selesai Tim gabungan Satpol PP Provinsi dan Kota serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama-sama memasang spanduk larangan berjualan dan pemberitahuan bahwa PKL yang berada di Kawasan Taman Yos Sudarso akan dipindahkan ke Pasar Datah Manuah.
Sebagai langkah antisipasi agar para PKL tidak ada lagi yang datang berjualan di Kawasan Taman Yos Sudarso, Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban selama kurun waktu 7 (tujuh) hari, mulai dari tanggal 22 Oktober – 29 Oktober 2023, dan akan dievaluasi pelaksanaannya sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
“Mulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2023 nanti, kita akan terus melakukan monitoring bersama agar PKL ini tidak ada lagi yang berjualan di kawasan Taman Yos Sudarso, dan diharapkan bisa segera pindah untuk menempati lokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, yakni di Pasar Datah Manuah,” sebut Eric Dovico Lampe kepada salah satu awak media internal Satpol PP Kalteng
Erico Dovico Lampe menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban dan relokasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi taman sebagai tempat bersantai yang aman dan bersih, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan Pasal 17 ayat (1) Huruf (i) Dilarang Melakukan Aktivitas Berjualan Barang dan/atau Jasa.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )