Site icon Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah

Satpol PP Kalteng Tertibkan 59 Media Luar Ruang Ilegal dan Edukasi Pelajar Saat Jam Sekolah

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan patroli pengawasan, sosialisasi, dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban media luar ruang yang melanggar ketentuan serta pembinaan kepada pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar.

Patroli dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan dari pimpinan agar mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif dalam setiap tindakan.

Tim patroli menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Palangka Raya, di antaranya Jalan Katamso, Jalan Tjilik Riwut, Jalan RTA Milono, Jalan Kinibalu, Jalan Rajawali Induk, Jalan Garuda, Jalan Belibis, Jalan Punai, Jalan Kahayan, hingga Jalan Yos Sudarso. Di sepanjang lokasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap pemasangan media luar ruang yang dipasang pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas umum, maupun lokasi yang tidak memiliki izin.

Dari hasil patroli, petugas berhasil menertibkan 59 media luar ruang yang melanggar ketentuan pemasangan. Berbagai jenis media promosi tersebut diketahui dipasang pada pohon, tiang utilitas, serta fasilitas umum sehingga berpotensi mengganggu estetika kota, membahayakan pengguna jalan, dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah.

Selain melakukan penertiban, personel Satpol PP juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik maupun masyarakat yang dijumpai di lapangan mengenai tata cara pemasangan media promosi yang sesuai dengan peraturan. Pendekatan edukatif dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban, keindahan kota, serta memanfaatkan ruang publik secara bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, petugas juga melaksanakan pembinaan terhadap sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam efektif pembelajaran. Para pelajar diberikan edukasi mengenai pentingnya disiplin, mematuhi tata tertib sekolah, serta segera kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja sekaligus menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan hukum.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menaati Peraturan Daerah. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis sehingga masyarakat memahami bahwa fasilitas umum harus dijaga bersama dan tidak digunakan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun komersial,” ujar Baru.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga wajah Kota Palangka Raya dengan tidak memasang media promosi di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya.

“Keberhasilan menciptakan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan yang lebih indah, aman, dan nyaman bagi semua,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan kegiatan, Nellyana, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa seluruh rangkaian patroli berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur operasional.

“Dalam pelaksanaan patroli hari ini, personel tidak hanya melakukan penertiban terhadap media luar ruang yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat serta pelajar. Pendekatan persuasif menjadi prioritas agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah terus meningkat sehingga tercipta ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta suasana yang aman dan nyaman di Kota Palangka Raya maupun wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secara keseluruhan.

(Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)

Exit mobile version