PPID Pembantu

Profile Singkat :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Tengah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut sudah tentu banyak hal yang harus dilakukan guna menjamin terlaksananya tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah. Pembenahan dalam berbagai hal akan menjadi terjadinya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh sebab itu pengawasan Masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah sudah tentu sangatlah dibutuhkan. Untuk menjamin hal itu terjadi, maka diperlukan keterbukaan informasi pelaksanaan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.

Selaras dengan hal tersebut, maka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 820/01.c/POL PP tentang Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pembantu SOPD Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pembentukan Tim PLID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah inilah yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah tidaklah semudah membalik telapak tangan. Banyak inovasi dan perbaikan yang dilakukan baik mengenai ketersediaan peralatan maupun ketersediaan data guna memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada Tahun 2020, PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mendapat status yang cukup baik, yaitu menuju informatif. Status tersebut tidaklah menjadikan Tim PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menjadi puas, melainkan mejadi penyemangat untuk dapaat meningkatkan status lagi menjadi informatif. Guna peningkatan kualitas pelayanan Tahun 2021, Tim PPID melakukan evaluasi pelaksanaan PPID Tahun 2020, serta melakukan berbagai pembenahan antara lain dengan penyediaan ruang PPID yang memadai, peningkatan sarana prasarana layanan, dan yang terpenting adalah mengenai penyediaan data – data tentang pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan pebenahan yang dilakukan terkait keterbukaan informasi publik bagi masyarakat ini, maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatan kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat di Kalimantan Tengah. Salam Praja Wibawa.

Visi dan Misi :

Motto :

 

 

 

 

 

 

 












Struktur Organisasi :

Bagan Alur Permohonan Informasi :

Biaya Perolehan Informasi Publik :

Jam Kunjungan Pemohon Informasi :

Standard Operating Procedure (SOP) PPID :

  1. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik.
  2. SOP Penetapan Pemuktahiran Data Informasi Publik.
  3. SOP Pendokumentasian Informasi Publik.
  4. SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan.

Peraturan : 

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Perki RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

SK PPID Pembantu :

SK PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Kalteng

Formulir Permohonan Informasi Publik :

Formulir Permohonan Informasi Publik 


Social media sharing
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version