
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima Vaksinasi Covid-19 Tahap II bagi seluruh PNS dan Tenaga Kontrak, bertempat di Aula Satpol PP Provinsi Kalteng jalan Yos Sudarso No. 008 Palangka Raya, Senin (19/04/2021) pagi.
Petugas kesehatan dalam pemberian vaksin tahap II (kedua) pada kegiatan ini yaitu dari Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng, dengan melibatkan 26 personel yang dibagi menjadi beberapa petugas pendaftaran, screening dan vaksinator.
Seperti yang diketahui anggota Satpol PP Provinsi Kalteng keseluruhannya berjumlah 370 personel, yang terdiri dari PNS sebanyak 74 orang dan Tenaga Kontrak sebanyak 296 orang. Semua anggota yang dinyatakan dalam keadaan sehat bisa menerima vaksinasi tahap pertama dan kedua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., menyampaikan pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, vaksinasi ini bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut.
“Pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 di bulan Suci Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, mengingat pada bulan Maret lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa”, Ujar Baru.
Selain mengisi data diri untuk melakukan pendaftaran, dalam melakukan proses screening anggota Satpol PP Provinsi Kalteng di tanyakan riwayat penyakit oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng yang bertugas memberikan vaksin, bagi anggota yang dinyatakan dalam kondisi sehat bisa disuntik vaksin pada tahap II (kedua) ini.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )