PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Klub Sepak bola kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah yaitu Kalteng Putra, baru-baru ini ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksana pertandingan sepak bola Liga 2 grup D oleh PT. LIB (Liga Indonesia Baru) yang akan digelar sebanyak 15 pertandingan mulai dari tanggal 6 Oktober 2021 s.d 28 Oktober 2021.

Mengingat pertandingan Liga 2 ini dilaksanakan tanpa penonton karena digelar saat masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah (Satpol PP Prov. Kalteng) bersama pihak TNI-POLRI melakukan pengamanan pertandingan dengan tujuan untuk memastikan pertandingan berjalan dengan aman dan lancar sampai selesai serta mencegah hal-hal yang akan mengganggu jalannya pertandingan seperti adanya upaya dari suporter/masyarakat untuk masuk ke dalam Stadion.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melakukan Pengamanan Pertandingan Grup D Liga 2 2021 di Stadio Tuah Pahoe Kota Palangka Raya

Selama pertandingan Grup D Liga 2 2021 yang digelar selama kurun waktu kurang lebih 1 bulan di Stadion Tuah Pahoe Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng mengerahkan sebanyak 1 (satu) pleton atau 30 orang anggota untuk lakukan pengamanan.

Seluruh Panitia Pelaksana, Official, Media, Wasit serta Pemain sebelum memasuki Stadion wajib untuk melakukan swab antigen dan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.

Ajang kompetisi Liga 2 tahun 2021 akan disiarkan langsung oleh live streaming di Vidio, yang merupakan official broadcaster resmi untuk pertandingan Liga 2 musim ini.

Kalteng Putra menjadi Tuan Rumah Pertandingan Liga 2 Grup D musim 2021 yang dilaksanakan di Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut Km. 5 Kota Palangka Raya

Baru, S.Pd., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah saat ditemui oleh Tim Media Internal berharap dengan adanya pengamanan yang dilakukan oleh pihak TNI-POLRI dan Satpol PP ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama pertandingan berlangsung.

Baru juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP diamanahkan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Untuk itu Satpol PP wajib dan aktif ikut serta dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version