PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 300/147/Bid. I/POL.PP/2021 tentang Kegiatan Patroli dan Pengawasan serta Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Umum pada Ruas Jalan Brigjen Katamso yang merupakan salah satu area disekeliling Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai dari tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021.
Pada saat pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan penertiban ruas jalan Brigjen Katamso dan sekeliling Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, dari beberapa kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang terparkir oleh masyarakat yang memiliki kebiasaan menggunakan jalan umum tersebut sebagai area yang mereka gunakan untuk berolahraga maupun bersantai disore hari.
Sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat, bahwa Jalan Brigjen Katamso merupakan salah satu area jalan yang masuk dalam wilayah area aset Pemerintah Daerah yang ditandai dengan berdampingannya Bangunan Rumah Jabatan Gubernur serta Istana Isen Mulang dan dikelilingi Kantor Dinas/Instansi Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di seputaran Jalan Brigjen Katamso, Kapten Mulyono, D.I. Panjaitan serta Bundaran Besar Palangka Raya, sehingga area tersebut merupakan objek vital yang harus di monitor dan diawasi dalam hal ketertiban dan keamanannya.
Maka dari itu, dalam rangka pengendalian keamanan serta menertibkan area Jalan Brigjen Katamso sebagai area sekeliling Istana Isen Mulang dan Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan kepada pengelola parkir yang memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terkait penunjukan pengelola parkir dengan titik lokasi di Jalan Brigjen Katamso agar dapat menyediakan tempat khusus sebagai lahan parkir yang tepat fungsi dan aman bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan tersebut sebagai sarana berolahraga maupun sebagai jalur jalan umum sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Parkir.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tugasnya juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Brigjen Katamso sebagai area tempat masyarakat berolahraga, bersepeda maupun bersantai disore hari, agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya pada bahu jalan demi tertib dan lancarnya arus lalu lintas serta tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )