Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kegiatan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan jalur hijau Jalan Tjilik Riwut Kilometer 6,5, Selasa, (25/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memulihkan fungsi ruang terbuka hijau sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, BPBD Kota Palangka Raya, Polsek Jekan Raya, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pendataan, sosialisasi singkat kepada pihak terkait, pengamanan area, hingga proses penertiban fisik bangunan yang tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim pelaksana, Sarah, S.E. JFT Polisi Pamong Praja Ahli Madya menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya sinergis pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum. “Penertiban ini penting untuk memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukan dan tidak mengganggu tata kota,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkoordinasi. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati ketentuan mengenai pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan jalur hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota serta bagian dari estetika kawasan perkotaan.
Dengan adanya kegiatan ini, Satpol PP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik di wilayah Kalimantan Tengah.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: AND, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )