Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada Apel Besar hari Senin (03/01/2022) dan Surat Bupati Gunung Mas Nomor 019/149/UM/XII/2021 perihal Penanganan Kerusakan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang Melintasi Wilayah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Aktivitas Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yang melintasi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT bertempat di Ruang Rapat Bajakah II Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (05/01/2021) pagi.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si yang didampingi Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH dan Plt. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Daniel, S.Kom.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si saat berdiskusi pada Rapat Evaluasi Aktivitas Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yang melintasi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Satpol PP Provinsi Kalteng siap menugaskan anggotanya untuk melaksanakan penutupan aktivitas pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta mendorong pembentukan Tim Terpadu melalui SK Gubernur Kalteng.

Dalam rapat yang dipimpin oleh dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng tersebut diambil kesepakatan diantaranya:

  1. Memaksa perusahaan besar swasta yang mengangkutan hasil produksi melewati jalan umum berlaih menggunakan jalur sungai;
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai badan hukum publik yang melayani masyarakat akan melakukan somasi kepada perusahaan, apabila diindahkan akan dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri;
  3. Perlu dilaksanakan deklarasi “Indonesia Bebas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading” yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan perusahaan guna menimbulkan rasa keinginan untuk mentaati peraturan;
  4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menghentikan layanan baik itu perizinan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala OPD terkait, Balai Pengelola Jalan Nasional Kalimantan Tengah dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah-XVI Kalimantan Tengah.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version