Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Hari Wibowo Thomas, S.H pada hari Senin (06/03/2023) bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng memimpin pelaksanaan Apel Pagi rutin.

Pada saat pelaksanaan Apel, Hari Wibowo Thomas menyampaikan arahannya kepada seluruh anggota baik itu PNS dan Pegawai Non PNS agar selalu mengingat tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Sekretaris Hari Wibowo Thomas, S.H memimpin Apel Pagi Senin di Halaman Kantor Satpol PP Prov. Kalteng

Maka dari itu, wajib hukumnya Anggota Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk memiliki kedisiplinan yang baik serta pentingnya mematuhi dan menaati aturan hukum yang berlaku, agar sebelum terjun ke masyarakat, anggota Satpol PP dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

“Sudah seharusnya seseorang anggota Satpol PP itu memiliki kedisiplinan, terlebih lagi dalam urusan kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan, jadi untuk menjadi Anggota Satpol PP yang baik wajib hukumnya mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebelum melakukan tindakan, supaya tidak menjadi bumerang untuk diri sendiri dikemudian hari saat melaksanakan penegakan Perda ataupun Perkada, ” ungkap Hari Wibowo Thomas saat memberikan arahan saat Apel Senin Pagi.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content