Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah

Aduan Warga Soal PKL Di Trotoar Ditindaklanjuti, Satpol PP Kalteng Kembali Cek Lokasi

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi LaporGub Kalteng terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan di depan rumah warga di sepanjang Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas berjualan yang dinilai menghambat akses jalan menuju rumah warga serta membuat kondisi lingkungan di depan rumah menjadi kurang tertata.

Satpol PP Kalteng sebelumnya telah mendatangi lokasi pada Selasa, 22 September 2026, untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada pedagang. Dalam kunjungan awal tersebut, petugas memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melakukan pembenahan dan memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang lebih sesuai. Pedagang juga menyampaikan kesediaannya untuk membersihkan area dan mencari lokasi baru.

Namun, pada Senin, 28 September 2026, tim kembali melakukan pengecekan untuk memastikan tindak lanjut atas arahan tersebut.
Dari hasil pemantauan, petugas masih menemukan aktivitas berjualan di lokasi yang menjadi objek aduan. Petugas kemudian kembali melakukan komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan proses pemindahan sambil mencari lokasi baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., mengatakan setiap aduan masyarakat yang masuk melalui LaporGub harus diverifikasi terlebih dahulu di lapangan sebelum dilakukan langkah penanganan.
Menurutnya, penanganan aduan tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setiap aduan yang masuk melalui LaporGub menjadi bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat. Kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, kemudian memberikan pemahaman dan solusi sesuai kewenangan Satpol PP,” ujar Baru.
Ia mengatakan pendekatan persuasif tetap dikedepankan, khususnya dalam penanganan pedagang yang membutuhkan waktu untuk memindahkan aktivitas usahanya.
“Kami memberikan kesempatan terlebih dahulu agar yang bersangkutan dapat mencari lokasi usaha yang sesuai. Namun, apabila kesempatan yang diberikan tidak dilaksanakan, tentu akan ada tahapan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pendekatan verifikasi lapangan dan persuasif tersebut juga menjadi bagian dari pola penanganan aduan LaporGub yang selama ini dilakukan Satpol PP Kalteng. Dalam sejumlah penanganan sebelumnya, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai ketentuan Peraturan Daerah sebelum mengambil langkah penertiban.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kalteng, Ferdo Hutkrianto, S.H., menjelaskan bahwa penanganan terhadap aduan tersebut dilakukan secara bertahap.

Ferdo mengatakan, pada Selasa (22/9/2026), personel turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat sekaligus berkomunikasi langsung dengan pedagang.

“Pada tanggal 22 September kami sudah datang ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Kami sampaikan kepada pedagang agar lokasi tersebut dibersihkan dan aktivitas berjualannya dipindahkan karena berkaitan dengan akses warga dan pemanfaatan trotoar,” jelas Ferdo.

Saat itu, kata dia, pedagang menyampaikan kesediaannya untuk melakukan pemindahan dan meminta waktu untuk mencari lokasi baru. Satpol PP kemudian memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melaksanakan komitmen tersebut. Namun, ketika tim kembali melakukan pengecekan pada Senin (28/9/2026), pedagang masih ditemukan berjualan di lokasi.

“Tanggal 28 September kami kembali mengecek. Ternyata masih berjualan. Kami kembali memberikan arahan dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari lokasi baru. Kami sampaikan bahwa paling lambat Rabu akan kami cek kembali perkembangannya,” ujar Ferdo.

Selain persoalan aktivitas berjualan, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait instalasi listrik yang terdapat di lokasi dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ferdo menegaskan, apabila pada pengecekan berikutnya aktivitas berjualan masih berlangsung, Satpol PP akan meningkatkan langkah penanganan melalui pemberian surat teguran sesuai tahapan yang berlaku.

“Kalau pada pengecekan berikutnya masih tetap berjualan, kami akan memberikan surat teguran dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Apabila memang diperlukan, kami juga akan membantu proses pemindahan barang dagangan ke tempat tinggal pedagang sesuai alamat yang bersangkutan,” katanya.

Penanganan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat melalui LaporGub tidak berhenti pada penerimaan laporan secara administratif. Satpol PP melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kondisi yang dilaporkan dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan.

Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai sebelumnya juga menegaskan bahwa LaporGub menjadi salah satu sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Setiap laporan perlu diverifikasi secara objektif agar penanganannya tepat sasaran.

Dalam kasus PKL di Jalan G. Obos ini, Satpol PP memilih memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pedagang untuk melakukan penyesuaian dan mencari lokasi usaha baru. Langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan lanjutan di lapangan.

“Prinsipnya kami ingin ketertiban tetap terjaga, akses masyarakat tidak terganggu, tetapi penanganannya juga dilakukan secara humanis. Kami berharap pedagang dapat memahami dan mengikuti arahan yang sudah disampaikan,” tutur Baru.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap aduan tersebut masih berjalan dan Satpol PP Kalteng dijadwalkan kembali melakukan pengecekan pada Rabu, 30 September 2026 untuk melihat perkembangan terakhir di lokasi.

(Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)

Exit mobile version