Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai dengan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkunga (Pasal 52 ayat 2 Jo Pasal 10 Sub F) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke TPS dan transfer depo di luar jam yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota.
Hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah serta Perangkat Daerah/Instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada pelanggar Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, pada Rabu (12/06/2024).
Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di beberapa lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, seperti TPS jalan Krakatau, TPS jalan Badak, TPS jalan Hiu Putih 4 dan TPS jalan Hiu Putih 10.
Selama kegiatan berlangsung terpantau ada 38 orang yang diamankan oleh petugas saat tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar jam ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (mulai Pukul 16.00 WIB sore sampai dengan Pukul 07.00 WIB pagi).
Kemudian para pelanggar Perda ini terlebih dahulu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan diminta untuk menunjukan kartu identitas diri (KTP) dan selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat untuk nantinya dilanjutkan dengan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diagendakan akan dilaksanakan pada hari Jum’at (14/06/2024), bertempat di Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya.
Perlu diketahui oleh masyarakat, tujuan dari pengaturan waktu dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan ini dilakukan agar kondisi TPS yang sebelumnya terlihat kumuh karena menumpuknya sampah tidak terjadi. Selain itu kemacetan akibat menumpuknya sampah juga dapat diminimalisir, serta kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini agar masyarakat dapat patuh dan taat terhadap aturan yang telah dibuat.
Turut terlibat dalam Tim Terpadu kegiatan Operasi Yustisi kali ini Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Koordinator Pengawas PPNS), Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Ray, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )