Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pendirian bangunan pondok semi permanen di atas tanah milik warga tanpa izin yang berlokasi di Jalan Karanggan, Kota Palangka Raya. Penertiban dilaksanakan pada Jum’at, 20 Februari 2026, sebagai bentuk respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi hak kepemilikan warga.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kalteng dalam menegakkan peraturan daerah serta mendukung Gerakan Indonesia ASRI guna mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, dan berkeadilan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan aturan.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin, tetapi juga memfasilitasi pihak yang menempati lokasi tersebut untuk mendapatkan pendampingan sosial. Mereka diarahkan ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke pihak Kelurahan Tanjung Pinang guna penanganan lanjutan sesuai kewenangan.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kalteng berharap terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan serta menghormati hak milik sesama. Penertiban ini menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan pendekatan yang tegas dan humanis demi kepentingan bersama.

(Penulis: AND, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)