Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden tentang Indonesia Asri, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di wilayah Kota Palangka Raya pada 9 Februari 2026 dan 18 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban Media Luar Ruang (spanduk, baliho, poster, dll) serta pembinaan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dalam pelaksanaannya, petugas membersihkan sejumlah spanduk yang telah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin pemasangan. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada beberapa PPKS yang masih beraktivitas di ruang publik agar tidak lagi melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta bersama-sama menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan. Petugas juga memasang spanduk imbauan tentang pelarangan memberikan uang atau barang kepada PPKS, karena tindakan tersebut dapat melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memberikan bantuan secara langsung di jalanan dan mendukung penanganan PPKS sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat. “Kami terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, tertib, dan asri. Hal ini juga menjadi wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas menemukan dan membersihkan beberapa spanduk yang sudah tidak berlaku maupun tidak memiliki izin. “Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 18 Februari 2026, di mana petugas melakukan penertiban spanduk, pemasangan spanduk imbauan, serta memberikan imbauan kepada PPKS yang ditemui di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan terus meningkat, sehingga tercipta suasana kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua.
(Penulis: ZKR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)